Tentang Kami

HomeSejarah

Sejarah

DEWAN PIMPINAN NASIONAL GARDA PENGUSAHA AIR KONSTRUKSI INDONESIA (DPN GAPKAINDO)

 

 

PERJALANAN PANJANG SEJARAH

DEWAN PIMPINAN NASIONAL GABUNGAN PERUSAHAAN KONTRAKTOR AIR INDONESIA (DPN GAPKAINDO)

Sejarah Gapkaindo  sudah selayaknya diabadikan dalam sebuah tulisan untuk dicatat dalam  sejarah berdirinya organisasi kemasyarakatan  yang bergerak pada sektor Jasa Konstruksi secara Nasional, berawal dari Asosiasi Jasa Konstruksi khusus di bidang Perpipaan, Gapkaindo didirikan pada Hari Kamis Tanggal 27 Desember 2001, dengan semangat kebersamaan berkumpul para pengusaha-pengusaha Jasa Konstruksi yang berasal dari 5 (lima) Provinsi. Bertempat di Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, pada hari yang sama para pengusaha Jasa Konstruksi bersepakat untuk mendeklarasikan Asosiasi Jasa Konstruksi yang diberi nama Gabungan Perusahaan Kontraktor Air Indonesia atau yang disingkat GAPKAINDO, Organisasi ini berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia dan  berazaskan Pancasila sebagai satu satunya Azas dan berlandaskan UUD RI; Undang-undang yang mengatur tentang Jasa Konstruksi dan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga.

 

Perkembangan Dan Langkah Strategis Gapkaindo

Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan Gapkaindo di Era Revolusi Industri 5.0 yang merupakan periode baru dengan perubahan yang sangat Signifikan, dunia usah di sektor jasa konstruksi perlu menanggapi Industri 5.0 dengan konsep terintegrasi karena ditahun mendatang faktor Jasa Konstruksi akan  bergerak menuju digitaliasi dengan menekankan kekuatan teknologi dan informasi jasa konstruksi. Jangkauan luas dan kecepatan yang luar biasa menjadi keunggulan digitalisasi dalam berusaha. Era baru yang penuh disrupsi ini menghadirkan tantangan sekaligus peluang bagi pemenuhan tujuan pembangunan berkelanjutan.

 

Pemerinta telah mengantisipasi Revolusi industri 5.0 dengan memberlakukan :

  1. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017  tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran   Negara  Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 245, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha  Berbasis  Resiko  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  6617);

  3. Keputusan  Menteri  PUPR  Nomor   : 1410/KPTS/M/2020 tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi Dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Jasa Konstruksi Terakreditasi.

Era baru dalam penyelenggaraan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi yang merupakan tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang diterbitkan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) melalui proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) sebagai standar perizinan berusaha bidang jasa konstruksi.
 

Seiring perkembang zaman, organisasi kemasyarakatan di Indonesia diatur pula dalam :

  1. Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.Undang-Undang Nomor : 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
  2. Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang. 

 

Berdasarkan hal tersebut  Gapkaindo harus berbadan hukum maka di buatlah Akta Pendirian dengan Nomor : 6 Tahun 2020 dan telah mendapatkan pengesahaan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0000046.AH.01.07.Tahun 2021, maka menjadi Akta Pendirian “Perkumpulan Garda Pengusaha Konstruksi Air Indonesia. Disingkat GAPKAINDO”.

 

Gapkaindo sebagai Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang terakreditasi berdasarkan SK Ketua LPJK PUPR Nomor :  14/KPTS/LPJK/VIII/2022, dengan tugas utama  membentuk Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) PT. Jasa Sertifikasi Gapkaindo  dengan berpegang lisensi LSBU sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa Revolusi Industri 5.0.  Merupakan salah satu  penggabungan teknologi otomatisasi  dan teknologi digital   yang telah membawa manfaat bagi industri konstruksi, seperti terciptanya peralatan kerja berteknologi dan dukungan tenaga kerja yang memiliki kompetensi menjadikan hasil kerja yang cepat, tepat dan akurat.

 

Tulisan ini sebagai catatan   dan gambaran singkat tentang perjalanan panjang  GAPKAINDO, dengan memahami dan memanfaatkan Perkembangan Revolusi Industri 5.0 terhadap tantangan teknologi dan konsekuensi arus globalisasi yang saat ini telah masuki ke sektor usaha jasa Konstruksi melalui platform  e-katalog, e-tendering, e-purchasing dan e-commerece menjadikan instrument baru dalam menciptakan keterbukaan (transparansi) serta persaingan bisnis yang semangkin kompetitif. Semoga tulisan ini dapat menambah wawasan pengetahuan yang positif dan bermanfaat bagi kita bersama.